Publikasi Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah

Sebagai langkah nyata dari komitmen PT Reasuransi Nusantara Makmur (Nusantara Re) dalam memenuhi regulasi serta dalam rangka memenuhi kebutuhan rekanan bisnis serta pemangku kepentingan lainnya, khususnya bisnis berbasis syariah, PT Reasuransi Nusantara Makmur berencana melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Perusahaan Reasuransi Syariah yang berdiri secara independen.

Dalam hal ini, PT Reasuransi Nusantara Makmur telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Agustus 2024 atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Selanjutnya PT Reasuransi Nusantara Makmur akan melaksanakan dengan baik seluruh tahapan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam RKPUS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah OJK menerbitkan persetujuan izin usaha atas Perusahaan Reasuransi Syariah yag baru, seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah akan dialihkan dan dikelola oleh Perusahaan Reasuransi Syariah Baru. Proses pemisahan Unit Syariah ini ditargetkan selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026 sesuai dengan target waktu yang ditentukan oleh OJK.

Selama proses pemisahan Unit Syariah tersebut, hak dan kewajiban Peserta tidak berubah dan tetap sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang berlaku. Peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan layanan Reasuransi sesuai kebutuhan tersebut. Setelah portofolio syariah dialihkan ke Perusahaan Reasuransi Syariah baru, maka kewajiban kepada Peserta akan menjadi tanggung jawab Perusahaan Reasuransi Syariah tersebut.

PT Reasuransi Nusantara Makmur berkomitmen atas transparansi informasi selama proses pemisahan Unit Syariah ini berlangsung. Apabila terdapat pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Nusantara Re melalui telepon 021-29189977 atau melalui email info@nusantarare.com.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui bersama.