PT Reasuransi Nusantara Makmur (Nusantara Re) didirikan pada tanggal 19 Juli 2017 dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, memulai operasinya sebagai perusahaan reasuransi profesional untuk berkontribusi pada industri asuransi yang berkembang di Indonesia.
Unit Usaha Syariah telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 31 Januari 2020
PT Reasuransi Nusantara Makmur Syariah bertujuan untuk menyediakan jasa pertanggungan ulang kepada perusahaan asuransi Syariah dan perusahaan broker reasuransi Syariah di Indonesia.
Visi
Menjadi Perusahaan reasuransi syariah dengan pelayanan yang profesional dan amanah kepada mitra usaha, perusahaan asuransi syariah, perusahaan broker reasuransi syariah dan pemangku kepentingan lainnya
Misi
Nusantara Re Syariah menyediakan dukungan reasuransi yang kokoh bagi perusahaan Asuransi Umum dan Jiwa. Dukungan reasuransi yang diberikan oleh Nusantara Re Syariah dalam bentuk :
Dukungan Reasuransi yang diberikan oleh Nusantara Re Syariah mencangkup semua lini usaha, sebagai berikut :
Jajaran Komisaris |
||
I Ketut Pasek Swastika ( Presiden Komisaris ) | ||
Marten P. Lalamentik ( Komisaris ) | Njoman Sudartha ( Komisaris ) | Moro W. Budhi ( Komisaris Independen ) |
Jajaran Komisaris |
||
Eka Priadi Wongso ( Presiden Direktur ) | ||
Nandina Cakradinata ( Direktur Teknik ) | Himawan Yustiono ( Direktur Kepatuhan ) |
Dewan Pengawas Syariah |
||
Luqyan Tamanni ( Ketua Dewan Pengawas Syariah ) | M. Fahri Farid ( Anggota Dewan Pengawas Syariah ) |
Jika Bapak/Ibu mempunyai pertanyaan mengenai produk dan layanan PT Reasuransi Nusantara Makmur atau ingin menyampaikan Informasi, Pengaduan ataupun Saran, kami persilahkan untuk disampaikan melalui :
(Silahkan gunakan tombol 'Kontak Kami' untuk mengajukan pertanyaan, tombol 'Bisnis Fakultatif' untuk pengajuan Kerja Sama Bismis Fakultatif, dan 'Bisnis Treaty' untuk pengajuan Kerja Sama Bisnis Treaty)