PT Reasuransi Nusantara Makmur (Nusantara Re) Syariah menyediakan dukungan reasuransi yang kokoh bagi perusahaan Asuransi Umum dan Jiwa.
Dukungan reasuransi yang diberikan oleh Nusantara Re Syariah dalam bentuk Treaty dan Facultative
PT Reasuransi Nusantara Makmur (Nusantara Re) Unit Syariah telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia pada tanggal 31 Januari 2020. Kehadiran Nusantara Re Unit Syariah ini bertujuan untuk melengkapi peran perusahaan reasuransi yang telah lebih dahulu berkontribusi dalam memajukan industri perasuransian di Indonesia, khususnya dalam pengembangan reasuransi berbasis prinsip syariah.
Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Nusantara Re Unit Syariah, silakan menghubungi kami.